Sabtu, 10 Desember 2011

Syarat terkena hukum Taklifi


Seorang terkena hukum Taklifi, jika:
1. Baligh (Dewasa)
2. Berakal sehat
3. Dalam keadaan sadar

Faktor terlepasnya hukum Taklifi, jika:
1. Masih Bayi (shobiyun)
2. Orang gila (Majnun)
3. Orang yang tertidur (Naaimun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar