Entry Ibadah
Sabtu, 10 Desember 2011
Syarat terkena hukum Taklifi
Seorang terkena hukum Taklifi, jika:
1. Baligh (Dewasa)
2. Berakal sehat
3. Dalam keadaan sadar
Faktor terlepasnya hukum Taklifi, jika:
1. Masih Bayi (shobiyun)
2. Orang gila (Majnun)
3. Orang yang tertidur (Naaimun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar