Sabtu, 10 Desember 2011

Ijtihad


Ijtihad
Sumber hukum Islam
1. Al Qur’an
2. As Sunnah

Metode pengambilan hukum dg “Ijtihad”melalui jalan Ijma’ dan Qiyas

Ijtihad adalah:
Mencurahkan segenap kemampuan Mujtahid dalam mendapatkan hukum dengan suatu metode (metodologi yang benar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar