Sabtu, 10 Desember 2011

Hukum Wadh’i



Hukum Wadh’I
Titah Allah yang berbentuk “ketentuan” yang ditetapkan pembuat hukum sebagai suatu yang berkaitan dengan hukum taklifi (akibat dari pelaksanaan hukum taklifi)
Ketentuan tersebut dapat berupa:
1. Sebab
2. Syarat
3. Mani’ (larangan)
4. Shah
5. Batal
6 Rukhshah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar