Hukum Wadh’I
Titah Allah yang berbentuk “ketentuan” yang ditetapkan pembuat hukum sebagai suatu yang berkaitan dengan hukum taklifi (akibat dari pelaksanaan hukum taklifi)
Ketentuan tersebut dapat berupa:
1. Sebab
2. Syarat
3. Mani’ (larangan)
4. Shah
5. Batal
6 Rukhshah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar