Jumat, 12 Juli 2013

Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

  1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti
    (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
    a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
    b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
    Dasarnya adalah “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. Al-Baqarah (2): 184].dan : “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah
    membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
  2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
    a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
    b. Orang yang sakit menahun.
    c. Perempuan hamil.
    d. Perempuan yang menyusui.
    Dasarnya adalah: “Dan wajib bagi orangorang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
  3. “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah
    membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar